Jumat, 19 Oktober 2012





Kalau dulu, negara kita dijajah oleh penjajah seperti Belanda, Jepang dan Inggris dengan berbagai cara. Dan, sampai hari ini negara kita juga tetap dijajah oleh bangsa lain tapi dengan cara yang berbeda. Seperti disampaikan Kasubdit Kerma Dit Binmas Polda Sumut AKBP RB Damanik, bahwa negara-negara luar meracuni bangsa kita dengan narkoba. Data terakhir menunjukkan bahwa peredaran narkotika antar negara sudah banyak yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Polonia Medan dan di beberapa pintu masuk lainnya di Indonesia.
“Jaringan narkotika antar negara ini seakan tak ada putus-putusnya. Berdasarkan penelitian-penelitian yang dilakukan, termasuk penelitian dengan BIN menyebutkan, bahwa salah satu upaya negara luar menjajah Indonesia adalah meracuni generasi mudanya dengan narkoba. Agar generasi Indonesia ke depan taracuni dengan narkotika. Salah satu bukti nyata yang sering kita lihat adalah, negara luar lebih banyak menggunakan tenaga kerja non formal dibandingkan tenaga kerja formal,” papar Damanik dihadapan puluhan mahasiswa Universitas Quality di kampus Medan.
Lebih lanjut RB Damanik menjelaskan lebih detail tentang narkotika dan jenisnya serta bahayanya bagi kesehatan manusia. Undang-undang tentang narkotika setelah diratifikasi terdapat banyak perbedaan, salah satunya adalah masalah hukuman dan dendanya. Minimal hukuman bagi pengguna  narkotika hukumannya 2 tahun penjara dan denda delapan ratus juta, untuk pengguna narkotika golongan satu seperti kokain dan heroin ancaman hukuman paling rendah adalah 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal mencapai delapan ratus miliar.
RB Damanik mengungkapkan, sosialisasi tentang bahaya narkotika karus dilakukan secara berkesinambungan. Sebab, belakangan ini sudah sangat banyak generasi muda kita yang terjerumus menjadi pengguna narkoba. Kerja sama semua kalangan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia sangat menentukan.
“Apabila ada anggota keluarga atau teman yang terlibat dengan narkotika, segera melaporkannya ke pihak berwajib atau langsung membawa korban ke pusat rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungannya terhadap narkotika,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar